Wednesday, September 22, 2010

Multilevel Marketing ( MLM ).

  1.  Diskripsi masalah
Multilevel marketing merupakan istilah mengenai suatu sistem pemasaran melalui pembentukan jaringan pemasaran dengan multilevel ( banyak tingkatan ). Sistem pemasaran ini telah banyak diterapkan oleh berbagai perusahaan,meskipun tidak menyebutnya sebagai sistem multilevel marketing. Para pemasar pada setiap level ( tingkatan ) di haruskan menjadi member ( anggota ) dengan membayar sejumlah uang atau dengan membeli produk. Para pemasar sebagai member pada setiap level memperoleh potongan harga yang telah ditentukan atas pembelian dan penjualan sejumlah pemasar sebagai member pada setiap level di bawahnya.
 Dalam suatu misal, seorang menjadi member untuk memasarkan suatu produk dan berhak memperoleh potongan harga yang telah ditentukan. Jika ia mampu menggalang jaringan pada level dibawahnya minimal lima orang pemasar sebagai member yang masing masing mampu pula menggalang jaringan pada level dibawahnya minimal lima orang pemasar dibawahnya sebagai member. Bahkan ia memperoleh potongan harga atas pembelian dan penjualan oleh setiap member pada setiap level dibawahnya dan terus ke bawah. Demikian pula setiap pemasar sebagai member pada setiap level memperoleh hak yang sama.

  • Pertanyaan ?
Bagaimanakah hukum mengenai sistem pemasaran dalam Multilevel Marketing ?

  • Jawaban.
Hukum sistem pemasaran dalam Multilevel Marketing adalah dengan rincian sebagai berikut :
  1. Ketentuan untuk menjadi member ( anggota ) sebagai syarat bagi setiap pemasar,hukumnya mubah/boleh.
  2. Pemberian hadiah, bonus atau potongan harga kepada setiap pemasar sebagai comissioner ( makelar ) atas pembelian yang dilakukan oleh para pemasar sebagai comisioner pada level ( tingkatan ) di bawahnya adalah mubah dan syah karena diberikan atas keberhasilannya dan termasuk akad ( transaksi ) ju'alah ( hadiah ).
  3. Akad atau transaksi sebagai member ( anggota ),pemberian hadiah,dan jual dalam sistem Multillevel Marketing tidak terdapat unsur gharar,maisir,riba,dsb
  4. Antara persyaratan menjadi member ( anggota ) dan pemberian hadiah, bonus atau potongan harga serta antara  pembelian dan pemberian hadiah tida terdapat unsur bai'atain fiy bai'ah ( dua akad jual beli yang terikat dalam satu akad ) atau shofqoh fiy shofqotain( dua akad yang terikat dalam satu akad ).
  5. Apabila ada sistem pemasaran dalam Multilevel Marketing terdapat sistem lain yang mengandung unsur gharar,maisir,riba dan sebagainya,serta bai'atain fiy bai'ah ( dua akad jual beli yang terikat dalam satu akad ) atau shofqotain fiy shofqoh ( dua akad yang terikat terikat dalam satu akad ),maka hukumnya haram.
  • Dasar penetapan
  1. Al _ Qur'an.
  2. As Sunnah.
  3. Aqwal Ulama.
( Komisi Bahtsul masail ).

No comments:

Post a Comment